Rabu, 09 Februari 2011

Administrasi Umum dan Keuangan






biro Administrasi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan dibidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. Biro Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala.
Tugas dan Fungsi BAUK
Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi umum dan keuangan di lingkungan UNCEN.
Biro Administrasi Umum dan Keuangan dalam menyelenggarakan tugas tersebut di atas mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, hukum, tatalaksana dan perlengkapan;
b. melaksanakan urusan kepegawaian;
c. melaksanakan urusan keuangan.
Susunan Organisasi BAUK
Biro Administrasi Umum dan Keuangan terdiri atas :
1. Bagian Umum, Hukum dan Tata laksana, dan Perlengkapan;
2. Bagian Kepagawaian;
3. Bagian Keuangan.
Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana dan Perlengkapan
Bagian Umum, Hukum, Tatalaksana, dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusun umum, rumah tangga, hukum, tatalaksana dan perlengkapan.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dalam menyelenggarakan tugas tersebut di atas mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan tata usaha;
b. melaksanakan urusan rumah tangga;
c. melaksanakan urusan hukum dan tatalaksana;
d. melaksanakan urusan perlengkapan.
Secara struktural, Bagian Umum, Hukum, Tatalaksana, dan Perlengkapan terdiri atas:
(1) Sub Bagian Tata Usaha;
(2) Sub Bagian Rumah Tangga;
(3) Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana;
(4) Sub Bagian Perlengkapan.
Sub Bagian Tata Usaha tersebut di atas mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha. Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga. Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan perundang-undangan, tatalaksana, dan hubungan masyarakat . Dan Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan.
Bagian Kepegawaian
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.
Bagian Kepegawaian dalam menyelenggarakan tugas tersebut di atas mempunyai fungsi :
a. melaksankan administrasi akademik;
b. melaksanakan administrasi tenaga administrastif.
Secara struktur-organisasi, Bagian Kepegawaian terdiri atas :
a. Sub Bagian Tenaga Akademik;
b. Sub Bagian Tenaga Administrasi.
Sub Bagian Tenaga Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi tenaga akademik dana tenaga penunjang akademik. Sub Bagian Tenaga Administratif mempunyai tugas melakukan administrasi tenaga administrative.
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan adminstrasi keuangan di lingkungan UNCEN.
Bagian Keuangan dalam menyelenggarakan tugas tersebut di atas mempunyai fungsi :
a. melaksanakan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikan anggaran pembangunan;
b. melaksanakan administrasi dana yang berasal dari masyarakat;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Secara struktur organisasi, Bagian keuangan terdiri atas :
a. Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan;
b. Sub Bagian Dana Masyarakat;
c. Sub Bagian monitoring dan Evaluasi.
Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan tersebut di atas mempunyai tugas melakukan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikan anggaran pembangunan. Sub Bagian Dana Masyarakat mempunyai tugas malakukan administrasi dana yang berasal dari masyarakat. Sedangkan Sub Bagian onitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan administrasi monitoring dan evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar